- Posted by:
- Posted on:
- Category:
InformasiInformasi - System:
Unknown - Price:
USD 0 - Views:
178 views
UMK Kota Kupang Tahun 2024 Sebesar Rp 2.250.419.21 – LokerNtt.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, UMP Kota Kupang telah ditetapkan dan baru akan berlaku pada Januari 2024 nanti.
Angkanya mencapai Rp 2.250 ribu lebih atau naik jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 2.187.000.
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kupang tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.250.419,21. UMK Kota Kupang ini mulai berlaku terhitung Januari 2024 nanti.
Namun demikian, UMK Kota Kupang hanya naik sebesar Rp 2.250 lebih jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023.
UMK Kota Kupang ini lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Provinsi NTT. Sehingga, penetapan UMK Kota Kupang ini sementara diusulkan ke Penjabat (Pj) Gubernur NTT untuk ditandatangani dan disetujui.