- Posted by:
- Posted on:
- Category:
InformasiInformasi - System:
Unknown - Price:
USD 0 - Views:
100 views
UMP NTT 2024 Resmi Ditetapkan Rp 2.186.826 – Lokerntt.com, Dasar Penetapan kenaikan UMP berlandaskan pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/223/HI.01.00/11/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 serta tata kondisi ekonomi ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Sehingga UMP NTT yang semula Rp 2.123. 994 naik menjadi Rp 2.186.826 untuk tahun 2024.
Pemerintah Provinsi NTT resmi menaikan UMP Provinsi NTT 2024 sebesar 2,96 persen melalui Keputusan Penjabat Gubernur nomor 355/Kep/HK/2023 Tanggal 20 November 2023.
Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi NTT Silvya Peku Djawang juga mengatakan, Pemprov NTT akan mengawasi penerapan UMP di wilayahnya.
Sistem pengawasan tersebut akan menggunakan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang dikembangkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Apabila ada perusahaan yang penggajiannya tidak sesuai dengan upah minimum, atau tidak memiliki struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengaduannya bisa disampaikan ke serikat pekerja dan pemerintah.
Dasar Perhitungan Kenaikan UMP NTT 2024
Perhitungan kenaikan UMP NTT 2024 mengikuti formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Selain itu, penetapan ini juga berdasar pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang mencakup informasi tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan tata kondisi ekonomi ketenagakerjaan.
Dalam jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Usboko menjelaskan bahwa ia berharap besaran UMP tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan minimal para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun.
Meskipun penyesuaian lebih lanjut akan disesuaikan dengan kekuatan dan kemampuan perusahaan pemberi kerja, diinginkan agar setiap pengusaha memiliki struktur dan skala penetapan upah yang sesuai.
Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi NTT, Silvya Peku Djawang, menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan sistem pengupahan dan norma pengupahan akan dilakukan secara masif dan intensif di seluruh wilayahnya, melibatkan aplikasi pengawasan untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap UMP yang telah ditetapkan.
Sistem pengawasan akan menggunakan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika nantinya ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai kebijakan, maka masyarakat dapat mengadukan ke serikat pekerja dan pemerintah.
UMP NTT dari Tahun ke Tahun
UMP Nusa Tenggara Timur tahun 2023 adalah sebesar Rp2.123.994. Angka ini meningkat 7,54 persen atau Rp148.994 dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.975.000. Pada tahun 2023 lalu pula, pertama kalinya bagi NTT mencapai UMP di atas 2 juta.
Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP Nusa Tenggara Barat, persen kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur di tahun 2023 terhitung lebih tinggi.
Pada tahun 2023, UMP Nusa Tenggara Barat naik 7,44 persen, sementara Nusa Tenggara Timur naik 7,54 persen. Meski demikian, angka UMP final Nusa Tenggara Barat masih lebih tinggi daripada Nusa Tenggara Timur, yakni sebesar Rp2.371.407.
Sekian informasi mengenai UMP NTT 2024 Resmi Ditetapkan Rp 2.186.826, semoga bermanfaat. Salam.