Informasi

Daftar UMK di Nusa Tenggara Timur Tahun 2024

Admin Lokerntt.com
155
×

Daftar UMK di Nusa Tenggara Timur Tahun 2024

Share this article

Daftar UMK di Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 – LokerNtt.com, Saat ini, satu-satunya kota/kabupaten di Provinsi NTT yang mengumumkan UMK sekaligus memiliki besaran UMK tertinggi adalah Kota Kupang. Sementara 21 kabupaten lainnya mengikuti ketetapan UMP Nusa Tenggara Timur.

Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah sejumlah singkatan dalam sistem penggajian karyawan.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.

Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja.

Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, dan UMK.

Pengertian Upah Minimum Regional (UMR)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.

Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Daftar UMK di Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
Daftar UMK di Nusa Tenggara Timur Tahun 2024

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja. UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

Daftar UMK di Nusa Tenggara Timur Tahun 2024

  1. Kota Kupang menjadi 2.187.000 dari Rp2.039.500
  2. Kabupaten Alor menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  3. Kabupaten Belu menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  4. Kabupaten Ende menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  5. Kabupaten Flores Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  6. Kabupaten Kupang menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  7. Kabupaten Lembata menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  8. Kabupaten Malaka menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  9. Kabupaten Manggarai menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  10. Kabupaten Manggarai Barat menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  11. Kabupaten Manggarai Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  12. Kabupaten Nagekeo menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  13. Kabupaten Ngada menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  14. Kabupaten Rote Ndao menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  15. Kabupaten Sabu Raijua menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  16. Kabupaten Sikka menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  17. Kabupaten Sumba Barat menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  18. Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  19. Kabupaten Sumba Tengah menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  20. Kabupaten Sumba Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  21. Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
  22. Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000

Sekian informasi mengenai Daftar UMK di Nusa Tenggara Timur Tahun 2024, semoga bermanfaat. Salam.

Example 120x600